PENGERTIAN BONUS, GAJI UPAH, DAN KOMPENSASI
1. BONUS
Bonus adalah kompensasi tambahan yang diberikan
kepada seorang karyawan yang nilainya di atas gaji normalnya. Bonus bisa
digunakan sebagai penghargaan terhadap pencapaian tujuan-tujuan spesifik yang
ditetapkan oleh perusahaan, atau untuk dedikasinya kepada perusahaan. Pengertian
lainnya dari bonus:
- Dividen yang
dibayarkan kepada para pemegang saham dari dana yang dihasilkan dari tambahan
keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan.
- Apa saja yang melebihi
ekspektasi.
2. GAJI
Gaji adalah merupakan balas jasa yang
dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta
para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji biasanya diberikan dalam setiap
bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran
kepada pekerja-pekerja upahan . Tidak semua orang yang memberikan jasa kepada
perusahaan bisa dianggap pegawai atau karyawan sebagai contoh seorang akuntan
publik, pengacara konsultan manajemen yang memberikan jasa-jasanya kepada
perusahaan demikian juga tukang batu, listrik dll. Mereka semua diberitahu
tentang apa yang harus dilakukan tidak berada di bawah perintah dan tidak harus
mengikuti petunjuk-petunjuk pemberi kerja mengenai pelaksanaan jasa-jasa itu.
Atas jasanya kepada perusahaan mereka diberikan imbalan yang disebut honorarium
atau fee.
3. UPAH
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan
dari pemberi kerja kepada penerima kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja
sendiri maupun keluarganya. Upah Biasanya diberikan kepada pekerja yang
melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah
pembayaran upah biasanya diberikan secara harian atau berdasarkan unit
pekerjaan yang diselesaikan. Di dalam ketentuan umum undang-undang ketenagakerjaan
Upah dirumuskan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau
jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk
tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
4. KOMPENSASI
Kompensasi
adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak
langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada
perusahaan (Malayu S.P. Hasibuan, 2002:54). Kompensasi merupakan istilah yang
berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial (financial reward)
yang diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan
sebuah organisasi. Pada umumnya bentuk kompensasi berupa finansial karena
pengeluaran moneter yang dilakukan oleh organisasi. Kompensasi bisa
langsung diberikan kepada karyawan, ataupun tidak langsung, dimana karyawan
menerima kompensasi dalam bentuk-bentuk non moneter.
TEORI UPAH
Ada 2 teori tentang upah:
a. Teori Tawar Manawar
Menyatakan bahwa tingkat
upah ditentukan oleh tawar menawar di pasaran tenaga kerja. Pembeli ialah
pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja dan penjualnya ialah calon karyawan,
mungkin juga melalui organisasi tenaga kerja sebagai perwakilan mereka. Jika
titik keseimbangan yang dicapai itulah yang menetapkan besarnya upah.
b. Teori Standar Hidup.
Didasarkan atas
keyakinan bahwa buruh harus dibayar secara layak agar dapat memenuhi kebutuhan
standar hidupnya. Standar hidup ini diartikan cukup untuk membiayai keperluan
hidup seperti makanan, pakaian, perumahan, rekreasi, pendidikan dan
perlindungan asuransi. Tidak ada suatu cara yang dapat dipakai untuk menetapkan
upah ini, dan pada umumnya penetapan upah merupakan kombinasi dari berbagai
pertimbangan.
DEFINISI OUTSOURCING, MOTIVASI, JOB DESCRIPTION, DAN SEPARATION
1. OUTSOURCING
Outsourcing
adalah penggunaan tenaga kerja
dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu
yang spesifik. Dari pengertian tersebut, kita mendapatkan minimal dua hal yang
musti dijelaskan, yaitu perusahaan outsourcing dan jenis pekerjaan yang umum di
serahkan kepada tenaga dari luar tersebut. Di negara kita, ada undang-undang
yang khusus mengatur mengenai hal ini, yaitu UU No. 13 tahun 2003. Yang membuat
sedikit kerancuan adalah tidak ada penyebutan istilah outsourcing dalam
undang-undang tersebut. Yang bisa ditarik dari UU tersebut adalah outsourcing
memiliki dua bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.
2. MOTIVASI
Motivasi
adalah suatu
dorongan kehendak yang menyebabkan seseorang melakukan suatu perbuatan untuk
mencapai tujuan tertentu. Motivasi berasal dari kata motif yang berarti "dorongan" atau
rangsangan atau "daya penggerak" yang ada dalam diri seseorang. Menurut Weiner (1990) yang dikutip Elliot et al. (2000), motivasi di definisikan sebagai kondisi internal yang
membangkitkan kita untuk bertindak, mendorong kita mencapai tujuan tertentu,
dan membuat kita tetap tertarik dalam kegiatan tertentu. Menurut Uno (2007), motivasi dapat diartikan sebagai
dorongan internal dan eksternal dalam diri seseorang yang diindikasikan dengan
adanya; hasrat dan minat; dorongan dan kebutuhan; harapan dan cita-cita;
penghargaan dan penghormatan. Motivasi adalah sesuatu apa yang membuat
seseorang bertindak (Sargent, dikutip oleh Howard, 1999) menyatakan bahwa
motivasi merupakan dampak dari interaksi seseorang dengan situasi yang
dihadapinya (Siagian, 2004).
3. JOB DESCRIPTION
Job description (jobdesk) atau uraian jabatan/job atau gambaran
tugas adalah suatu pernyataan
tertulis yang berisi tujuan dari dibentuknya suatu jabatan/tugas, uraian atau gambaran tentang apa yang harus dilakukan oleh
si pemegang jabatan, bagaimana suatu pekerjaan dilakukan, alasan-alasan mengapa
pekerjaan tersebut dilakukan, hubungan antara suatu posisi tertentu dan posisi
lainnya di luar lingkup pekerjaannya dan di luar organisasi (eksternal)
sehingga dapat tercapai tujuan unit /
bagian kerja dan organisasi / perusahaan secara luas.
4. SEPARATION
Separation
atau pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Apabila
kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh
pihak perusahaan karena kesalahan karyawan. Padahal, kalau kita tilik definisi
di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan
PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan
pengertian dipecat. Tergantung
alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI)
mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang butuh
penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu
ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena karyawan tidak
mengetahui hak mereka. Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri pada 2006, perselisihan
hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara.
TINDAKAN APA
SAJAKAH YANG PERLU DIAMBIL OLEH PIMPINAN PERUSAHAAN UNTUK MENJAGA PESANAN DARI
LANGGANAN DAPAT DILAYANI TEPAT WAKTU?
Jadi tindakan yang tepat untuk pertanyaan di atas
adalah pimpinan perusahaan harus mengoordinasikan pegawainya untuk menjaga dan melayani
pesanan dari langganan tepat waktu dengan menambah jam kerja pegawainya dan
apabila para pegawainya ini melakukannya dengan prima maka pegawai berhak
mendapat bonus dari pemimpin perusahaan tersebut. Yang dimaksud prima ialah
pelayanan yang dilakukan dengan baik ataupun sangat baik karena mampu menjaga
dan melayani dengan tepat waktu.
Sumber:
http://bhr-community.blogspot.co.id/2011/12/separation-pemutusan-hubungan-kerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar