Selasa, 27 Maret 2018

Kasus Penerapan dan Norma Hukum dalam Perekonomian Kehidupan Sehari-Hari

Di era modern saat ini kendaraan merupakan prioritas utama masyarakat umum. Banyak masyarakat yang lebih mengeluarkan uangnya untuk membeli kendaraan entah itu motor ataupun mobil daripada membeli rumah, wow! Padahal saat ini pemerintah banyak menggembor-gemborkan kepada masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum yang telah disediakan. Tapi kembali lagi, masyarakat lebih memilih membeli kendaraan sendiri, akan tetapi apakah mereka taat membayar pajak kendaraannya? Apakah masyarakat ini sanggup membayarnya? Semakin mahal sebuah kendaraan makin besar juga pajaknya. Maka dari itu jangan sampai hanya mampu membeli kendaraannya saja.

Membayar pajak kendaraan itu penting sekali, karena pajak adalah kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi. Banyak manfaat yang bisa didapatkan jika masyarakat membayar pajak tepat waktu, seperti merasa aman ketika bepergian. Ya, tentu saja begitu, karena hati kita akan was-was ketika bertemu polisi dalam keadaan pajak mati, bisa-bisa kena tilang. Selain itu kita juga bisa membantu pemerintah untuk mendapatkan pemasukan negara. Tujuan membayar pajak kendaraan ini adalah untuk menyejahterakan masyarakat, salah satu efek yang bisa dirasakan bagi para pengendara ialah mendapat jalan yang mulus.

Pajak kendaraan ini terdapat dasar hukum nya. Yaitu diatur pada Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang berisi setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berlaku selama lima tahun. Dan diperjelas dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015 tentang registrasi kendaraan bermotor di ayat (2), STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. apabila pengguna sepeda motor tidak melakukan pengesahan, maka STNK dinyatakan tidak sah. Dinyatakan di Pasal 288 ayat 1 (UU Nomor 22 Tahun 2009), yaitu setiap pengemudi tidak dilengkapi STNK dipidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000. Ya (denda maksimal) antara dua bulan dan Rp 500.000.

Nah jadi wajib pajak itu penting, karena orang bijak taat pajak. Lagi pula membayar pajak tidak dilakukan setiap hari (dengan kata lain, dalam waktu berdekatan). Bayar pajak hanya dilakukan setahun sekali untuk STNK dan lima tahun sekali untuk BPKB tentu saja masih bisa menabung untuk pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar