Selasa, 27 Maret 2018

Kasus Penerapan dan Norma Hukum dalam Perekonomian Kehidupan Sehari-Hari

Di era modern saat ini kendaraan merupakan prioritas utama masyarakat umum. Banyak masyarakat yang lebih mengeluarkan uangnya untuk membeli kendaraan entah itu motor ataupun mobil daripada membeli rumah, wow! Padahal saat ini pemerintah banyak menggembor-gemborkan kepada masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum yang telah disediakan. Tapi kembali lagi, masyarakat lebih memilih membeli kendaraan sendiri, akan tetapi apakah mereka taat membayar pajak kendaraannya? Apakah masyarakat ini sanggup membayarnya? Semakin mahal sebuah kendaraan makin besar juga pajaknya. Maka dari itu jangan sampai hanya mampu membeli kendaraannya saja.

Membayar pajak kendaraan itu penting sekali, karena pajak adalah kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi. Banyak manfaat yang bisa didapatkan jika masyarakat membayar pajak tepat waktu, seperti merasa aman ketika bepergian. Ya, tentu saja begitu, karena hati kita akan was-was ketika bertemu polisi dalam keadaan pajak mati, bisa-bisa kena tilang. Selain itu kita juga bisa membantu pemerintah untuk mendapatkan pemasukan negara. Tujuan membayar pajak kendaraan ini adalah untuk menyejahterakan masyarakat, salah satu efek yang bisa dirasakan bagi para pengendara ialah mendapat jalan yang mulus.

Pajak kendaraan ini terdapat dasar hukum nya. Yaitu diatur pada Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang berisi setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berlaku selama lima tahun. Dan diperjelas dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015 tentang registrasi kendaraan bermotor di ayat (2), STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. apabila pengguna sepeda motor tidak melakukan pengesahan, maka STNK dinyatakan tidak sah. Dinyatakan di Pasal 288 ayat 1 (UU Nomor 22 Tahun 2009), yaitu setiap pengemudi tidak dilengkapi STNK dipidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000. Ya (denda maksimal) antara dua bulan dan Rp 500.000.

Nah jadi wajib pajak itu penting, karena orang bijak taat pajak. Lagi pula membayar pajak tidak dilakukan setiap hari (dengan kata lain, dalam waktu berdekatan). Bayar pajak hanya dilakukan setahun sekali untuk STNK dan lima tahun sekali untuk BPKB tentu saja masih bisa menabung untuk pajak.

Kamis, 06 Juli 2017

Curriculum Vitae

Daftar Riwayat Hidup


Daftar Pribadi
Nama                                       : Annisa Dian Pratiwi
Tempat & tanggal lahir           : Tangerang, 02 Februari 1999
Alamat                                     : Perumahan Puri Permai Blok B9 no. 24, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, 15720
Jenis Kelamin                          : Perempuan
Agama                                     : Islam
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Status                                      : Belum menikah
Email                                       : wafer.taeng@gmail.com // annisadiaan@gmail.com

Pendidikan Formal
Ø  TK Dewi Kunti-1
Ø  SD Dewi Kunti-1
Ø  SMP Dewi Kunti-1
Ø  SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang
Ø  Universitas Gunadarma
Pendidikan Non Formal
Ø  Lembaga Pendidikan Primagama

Ø Private Tutoring
Organisasi
Ø  Anggota Teater Warakala SMAN 1 Kab. Tangerang

Neraca Pembayaran Indonesia Terhadap Kuba


Indonesia dan Kuba Perkuat Kerja Sama Pertanian


Kementerian Pertanian RI dan Kementerian Pertanian Republik Kuba menyepakati Memorandum Saling Pengertian (MSP) mengenai Kerja Sama Pertanian yang ditandatangani pada Rabu (18/3/2015) di Jakarta. Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Hari Priyono, mewakili Pemerintah RI, dan Duta Besar Kuba di Jakarta, Y.M. Enna Viant Valdes, mewakili Pemerintah Kuba.

“Penandatanganan Memorandum tersebut merupakan pelaksanaan diplomasi ekonomi yang memberikan manfaat bagi rakyat”, demikian disampaikan Direktur Amerika Selatan dan Karibia, Musthofa Taufik Abdul Latif. Indonesia ingin memperkaya acuan dalam pengembangan pertanian dan pencapaian swasembada gula nasional mengingat keunggulan yang dimiliki Kuba di bidang pertanian dan industri gula tebu dan tembakau.

Memorandum ini merupakan dasar hukum kerja sama peningkatan kapasitas SDM di bidang pertanian serta pengembangan teknologi dan kebijakan. Bentuk-bentuk kegiatan kerja sama meliputi pertukaran informasi dan dokumen ilmiah dan teknis, transfer teknologi, dan penelitian bersama. Pemerintah kedua negara juga bersepakat untuk mendorong keterlibatan pihak swasta di kedua negara dalam produksi pertanian dan pemasaran komoditi pertanian.

Indonesia dan Kuba telah menjalin hubungan baik sejak era pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Fidel Castro. Kedua negara telah mengembangkan kerja sama di berbagai bidang, antara lain bidang kesehatan, olah raga, sosial budaya, perdagangan, serta kerja sama antar kantor berita, untuk mengisi hubungan diplomatik yang diresmikan tahun 1960.

Total perdagangan bilateral RI-Kuba pada tahun 2014 sebesar US$ 4,65 juta dengan nilai ekspor Indonesia sebesar US$ 2,75 juta dan impor Indonesia sebesar US$ 1,90 juta. Jenis produk dari Indonesia yang sudah memasuki pasar Kuba antara lain produk-produk dari kertas, sabun, sepatu, produk dari plastik, dan furniture. Sejumlah produk Indonesia juga berpotensi untuk dipasarkan di Kuba, yaitu peralatan industri, crude palm oil, kabel, ban, tangki penyimpanan minyak, tekstil, sepeda, dan payung. Produk impor Indonesia dari Kuba antara lain cerutu dan obat-obatan, khususnya vaksin. (TGR/Kemlu RI)



Hubungan Indonesia dengan Kuba mengacu pada hubungan bilateral Republik Kuba dengan Republik Indonesia. Selama pemerintahan presiden pertama Indonesia, Soekarno di tahun 1960-an Indonesia dan Kuba memiliki hubungan yang sangat dekat. Hubungan antara kedua negara sebagian besar difokuskan pada Kuba memiliki kedutaan besar di Jakarta, sedangkan Indonesia memiliki kedutaan besar di Havana yang juga merangkap Persemakmuran Bahama dan Jamaika. Kedua negara adalah anggota penuh dari Gerakan Non-Blok dan sekutu dalam Kelompok 77 dan Forum Kerja Sama Asia Timur dengan Amerika Latin

INFORMASI UMUM
Ibu Kota
Havana(WIB –11)
Suku Bangsa
Putih (white) 72,8%, Hitam (black) 12,4%, campuran (mulatto) 14,5%, Asia 0,3%.
Kepala Negara / Pemerintahan
Presiden Raúl Castro Ruz
Menteri Luar Negeri
Bruno Rodriguez Parilla
Agama
Katolik 60%, Protestan5%, lainnya 11%, tidak beragama24%
Luas Wilayah
110.860km2
Bahasa
Spanyol 90% (resmi), Haitian Creole, Lucumi, Catalan, English.
Populasi
11,26 juta jiwa
KONDISI EKONOMI
HUBUNGAN BILATERAL DENGAN INDONESIA
GDP
US$ 77,15miliar (Bank Dunia, 2013)
Komoditas ekspor utama RI
lemari es dan peralatannya, mesin dan perlengkapan kelistrikan, alas kaki, karet, plastik, tekstil dan produk tekstil, kertas, sabun
GDP per Kapita
US$ 6.848(Bank Dunia, 2013)
Pertumbuhan Ekonomi
2,7 % (Bank Dunia, 2013)
Komoditas impor utama RI
cerutu dan obat-obatan khususnya vaksin dan minuman beralkohol
Inflasi
5,3% (Trading Economics, 2014)
Industri Unggulan
Obat-obatan dan kesehatan,
Ekspor Utama
gula, nikel, tembakau, ikan, obat-obatan, jeruk, kopi
Tujuan Ekspor Utama
Venezuela, China, Kanada, Belanda, Singapura, Spanyol, Perancis, Brasil, Russia, dan Italia
Impor Utama
Bahan bakar minyak, makanan, mesin dan peralatan, bahan kimia
Asal Impor Utama
Venezuela, China, Spanyol, Kanada, AS, dan Brasil
Catatan:
·                     Aktivitas perdagangan antara Indonesia dan Kuba masih banyak dilakukan melalui pihak ketiga seperti Panama, Meksiko, dan Spanyol. Kemdag mencatat bahwa share perdagangan Indonesia-Kuba dalam tiga tahun terakhir baru sebesar 0,01% dari total perdagangan Indonesia dengan negara-negara lain (Directory of Indonesian Exporters 2011-2012,Kementerian Perdagangan). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki peluang yang sangat besar untuk menembus pasar Kuba. Indonesia merupakan mitra impor ke-33 dan mitra ekspor ke-46 bagi Kuba (data European Commission)
Catatan:
·                     Nilai perdagangan tahun 2014 mengalami penurunan drastis disebabkan adanya penurunan pembelian sejumlah produk ekspor Indonesia yaitu produk kertas, produk sabun, produk tembakau lainnya, produk rumah tangga lainnya dari plastik, dan produk karet. Penurunan nilai ekspor ini terlihat cukup signifikan dengan penurunan mencapai 66%. Pada Januari – Juni 2015 ekspor Indonesia meningkat sebesar 285,1% bila dibandingkan periode yang sama tahun 2014.



Data Perdagangan RI-Kuba (dalam ribuan US$)
Uraian
2013
2014
Trend(%) 2010-2014
Jan-Jun
Perub.(%) 2015/2014
2014
2015
TOTAL PERDAGANGAN
13.898,8
4.654,8
-16,01
1.512,2
3.410,0
125,50
EKSPOR
13.518,6
2.748,0
-22,08
622,3
2.396,6
285,10
IMPOR
380,2
1.906,8
-3,53
889,9
1.013,4
13,89
NERACA PERDAGANGAN
13.138,3
841,1
-36,35
-267,5
1.383,2
617,06

  



 Nama Kelompok:
- Annisa Dian Pratiwi (20216940)
- Nafila Qinananti A.R (25216287)
- Syafa Devi Wicinda (27216216)

Referensi: