Jumat, 02 November 2018

Contoh Business Plan


CHAPTER I
INTRODUCTION

A. BACKGROUND
               Today many people who want to make an event or activity is by simple and efficient way. For example in terms of food preparation and dish. Most of them usually prefer to buy fast food than to make it them self by reason of considerations of time and effort even though it is a rather more expensive. From this thought we had the idea to make a business as Pizzaleria. In starting a business on any line, it first needs to know is the market opportunity and how to have the great order. How is the market opportunity that we wanted to enter in our business and how to obtain the order. The second is that we must be able to analyze the strengths and weaknesses of our competitors and the extent of our ability to compete with them in terms of price, service and quality. The third is the mental preparation and courage to start entrepreneurship to remove the psychological barriers of shame, fear of failure and the inner war between desire and doubt.

B. NAME OF AGENCY
Pizzaleria, it is the abbreviation name from two words, that is Pizza and Galeria (gallery). We chose these words because we have an expectation for our business will be a great resto in future and get the best quality gallery pizza in our city. We hope our customers who visit this gallery will enjoy it and satisfied with the services that we provide.

C. ENTERPRISE VISION
            "Promoting the best quality of Pizza product and be loved by the public. Also lifting local products to the general public in order to be more familiar " .

D. BUSINESS MISSION
1.      Increase of new products that utilize local materials.
2.      Improving the quality of products so that the products can be known by the public .
3.      Provide the best service to consumers.
4.      Produce a variety of pizza that have a best quality and quality-assured .
5.      Making this effort as a business opportunity that provides benefits or the best advantages
E. AIM
The purpose of the establishment of Pizzaleria resto is :
1.      Obtaining profits
2.      Introducing food Italy in Yogyakarta
3.      Diversifying the type of food in Yogyakarta
4.      It absorbs more labor

CHAPTER II
ANALYSIS OF PRODUCT

A. PLACE
            The plan of Pizzaleria Resto location will be placed in an area that meets the following requirements:
1.    The location is close by the office and education such as university, high school, or vocational school.
2.    The location is in the center of the crowd.
3.    The location is in the middle area residents

            The location that we prioritize is in 27, Diponegoro Street (SMA N 1 Amlapura) with the following considerations:
a.    The location is close to several universities
b.    In the vicinity there are several schools, among others SHS 1 Amlapura, JHS 1 Amlapura  and SHS of Parisada.
c.    The location was around the office complex government agencies.
d.    The location is near a residential population.

B. SWOT ANALYSIS
            In each activity to start a business, then it should be done first is to measure the ability of the author to the environment or competitors . That is the way through the SWOT analysis :

1. Strength
a.    The price is quite affordable
b.   Can be consumed for all community
c.    The method to make it’s easy
d.   Free from preservatives and artificial sweeteners
e.    Have plenty of nutrients

2. Weakness
a.    Product easily imitated
b.   Can not durable

3. Opportunity
a.       Strategically place
b.      Not much to produce this product
c.       The price offered to the public affordable

4. Threat
 The presence of competitors who sell products at a cheaper price than the price that the authors have to offer

C. MARKETING
a). Target Markets
               The target market is key to note. It was customary that the effort Resto working order. Production activities began when the order has been received. Who work throughout the year or during the life of the business is marketing, finance and administration. Our target market is the entire community both students, and office workers who want time and energy-efficiency in obtaining food.

b). Products and Pricing
To set a price we need to do research and compare it with other Resto pricing strategies. Not infrequently the price of similar products are too expensive because of the production system is wrong and ineffective. This is what we should avoid. For that, we need to find a supplier capable of supplying the raw materials we use at a more affordable price but still save the quality, so we can produce products at a more affordable cost. In addition, we also need to do the experiment many times to find a formula that fits and can compete with other Resto.

The food menu Price Per-Portion
No
Name of Pizza
Price
1
Bolognise Pizza
Rp 12,000
2
Pizza Marinara
Rp 12,000
3
Royale Pizza
Rp 17,000
4
Garlic Lover Pizza
Rp 17,000
5
Pizza Sausage
Rp 17,000
6
Margaretha Pizza
Rp 20,000
7
Red Pizza
Rp 20,000
8
Pizza Hot Balad
Rp 22,000
9
Crispy Pizza
Rp 22,000
10
Go Popizza
Rp 25,000
11
Marathon Pizza
Rp 25,000
12
Couple Sweet Pizza
Rp. 30.000
13
All Juice
Rp. 10.000
14
Cappuccino
Rp. 10.000





















c). Marketing Concepts
The marketing concept consists of 3P (Price, Place, Promotion). For products, we must surveyed the our competitors. For example, determining the 10 most popular menu for Resto in our place. Well, specifically to 10 menu, we absolutely mastered. The next step, ask ourselves to go one step further. For example, to innovate. For example, how to make our products look different and more unique.

d). Distribution and Promotion
Resto business is a business of trust and "taste". The purpose of the promotion is to make the public aware that we founded Resto. For that, promotion is one of the most important key in running our business Resto. The way of promotion is :
1)      Spread the brochure.
       This brochure is distributed to schools, offices, households, etc.
2)   Through advertising on the radio
By advertising on the radio, we hope that the public can know Resto Pizzaleria that we founded.
3)   Through Advertising in cyberspace
We use social networks Facebook and Twitter to promote the products of our Resto. In addition we also have a blog that we use to promote our new menu menu, in addition to familiarizing us with loyal customers.

Pizzaleria Amlapura
@PizzaAmp
              
D. EXPECTED RESULTS
            The expected outcome of this Pizzaleria Resto:
1.      Menus are served are made from the best quality ingredients, still fresh and healthy.
2.      Can present our best menus in accordance with the expected consumer.
3.      Businesses can develop and may open branches in other areas.
4.      Our products are well received by the public.
5.      Can absorb more labor.

CHAPTER III
BUDGETING

A.    COST OF CAPITAL
On the financial aspects of this, we got a Resto capital of Rp 30.000.000 from personal investation

B.     EXPENDING
1). Operational Cost
No
Description
Quantity
Unit Price
Total
1
Dining table
8
Rp 100,000
Rp 800,000
2
Table cashier
1
Rp 1,200,000
Rp 1,200,000
3
Chairs
32
Rp 50,000
Rp 1,600,000
4
Wi-Fi transmitter
1
Rp 700,000
Rp 700,000
5
Oven Gas
1
Rp 5,000,000
Rp 5,000,000
6
Stove
1
Rp 2,000,000
Rp 2,000,000
7
Juicer
2
Rp 200,000
Rp 400,000
8
TV
1
Rp 3,000,000
Rp 3,000,000
9
Computer
1
Rp 3,000,000
Rp 3,000,000
10
CCTV
2
Rp 500,000
Rp 1,000,000
11
Plates
100
Rp 12,000
Rp 1,200,000
12
Glass
50
Rp 6,000
Rp 300,000
13
Blades
100
Rp 1,000
Rp 100,000
14
Fork
100
Rp 1,000
Rp 100,000
15
Etc
-
-
Rp 100,000
TOTAL
Rp 21,000,000





2). Basic Material Cost
Ingredients
Volume
Unit
Price (Rp)
Total
Wheat Flour
25
Kg
8.000
200.000
Meat
10
Kg
30.000
300.000
Salt
5
Pcs
4.000
20.000
Yeast
50
Pcs
500
25.000
Vegetable Oil
10
Kg
5.000
50.000
Butter
2
Pcs
5.000
10.000
Cheese
10
Pcs
17.000
170.000
Sausage
2
Kg
40.000
80.000
Sauce
5
Bottle
5.000
25.000
Peanut
0,5
Kg
15.000
7.500
Corn
1
Kg
5.000
5.000
Strawberry jam
1
Bottle
15.000
15.000
Annona jam
1
Bottle
15.000
15.000
Durian
2
Fruit
15.000
30.000
Sweet milk
5
Tin
7.000
35.000
Gas
2
Tube
15.000
30.000
Case
20
Box
1.000
20.000
JUMLAH
1.037.500

               3). Supporting Cost
Analysis Cost
Volume
Unit
Price (Rp)
Total per month
Place Rent
1
Year
5.000.000
5.000.000
Employee salary
4
Man
700.000
2.400.000
Electricity + water cost
1
Month
80.000
80.000
Other cost
-
-
-
500.000
TOTAL
7.980.000

4). Cost Analysis of All
No.
Cost Analysis
Total (Rp)
1.
Basic Material Cost
1.037.500
2.
Operational Cost
21.000,000
3.
Supporting Cost
7.980.000
TOTAL
30.017.500

C. INCOME
No
Name of Pizza
Price
Quantity
per month
Price
per month
1
Bolognise Pizza
Rp 12,000
50
600.000
2
Pizza Marinara
Rp 12,000
50
600.000
3
Royale Pizza
Rp 17,000
50
850.000
4
Garlic Lover Pizza
Rp 17,000
50
850.000
5
Pizza Sausage
Rp 17,000
50
850.000
6
Margaretha Pizza
Rp 20,000
50
1.000.000
7
Red Pizza
Rp 20,000
50
1.000.000
8
Pizza Hot Balad
Rp 22,000
50
1.100.000
9
Crispy Pizza
Rp 22,000
50
1.100.000
10
Go Popizza
Rp 25,000
50
1.250.000
11
Marathon Pizza
Rp 25,000
60
1.500.00
12
Couple Sweet Pizza
Rp. 30.000
45
1.350.000
13
All Juice
Rp. 10.000
300
3.000.000
14
Cappuccino or Mocca
Rp. 10.000
200
2.000.000
Total pizza production per month
320
17.050.000

Total income per month : 17.050.000
Total income per year : 17.050.000 x 12 = 204.000.000
     .
Analysis of Profit and Break Event Point

Capital               : Rp.30.000.000
Income               : Rp.17.050.000
Gross Profit       : Rp.47.050.000
Expending         : Rp.30.017.500
Net Profit          : Rp.17.032.500
BEP                   :        Income
                                  Net Profit      
                           :  Rp.17.050.000
                           :  Rp.17.032.500
                           : 1,01

CHAPTER IV
CLOSING

                As a good entrepreneur, we will not let this business run horizontally. We will continue to try to innovate and improve the quality of our performance, so that enthusiasts and consumers satisfied with the products we offer. Because if we do not our product quality is likely to increase this effort will not run properly even threatened with bankruptcy.
               We hope this business can thrive and achieve success. We are confident that this effort will go forward and continue to grow even more so if accompanied by an increase in the quality of our services and products. We are aware, these efforts will not direct the rapidly growing but we will continue to strive to develop our business Pizzaleria Resto

REFERENSI :


Contoh Surat Resmi dalam Bahasa Inggris


SURAT RESMI PENAMBAHAN BAHAN BAKU


RAZIEF CORPORATION
Kartini Street, No 7 Bandung, West Java.
Bandung, April 7th, 2018
Number : 29/N0.14/IND/PK/2.2018
Appendix : –
Subject : Adding Library Book
Director of Gramedia Jakarta
Jend. Soedirman Street No. 2
In Jakarta
Dear Mr. /Mrs.
I am writing to request an adding book to enrich the library of Bandung Library; this request is based on your company expertise which is correlating with books. We as the contractor of books supply in Bandung request your company to join in classifying the kinds of book which suit for junior student. Our company asks you to attend the meeting in discussing that topic.
Day/Date
:
Sunday/April 7, 2018
Time
:
10.00 – end
Place
:
POP Hotel Jakarta

In this regard, we are looking for your further communication. We will please to be a good partner in developing Bandung students by serving them high quality books. Thank you for your attention.
Sincerely,
Annisa Dian Pratiwi

Kamis, 18 Oktober 2018

FINTECH (Financial Technology)


PENGERTIAN FINTECH

Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’ di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan. Inovasi yang ditawarkan Fintech sangat luas dan dalam berbagai segmen, baik itu B2B (Business to Business) hingga B2C (Business to Consumer).

SEJARAH FINTECH

Perkembangan dunia digital semakin melesat, terlebih di Indonesia. Hal ini berimbas pula pada perkembangan FinTech yang kian menjadi primadona. Kemajuan teknologi menuntut kehidupan masa kini semakin cepat dan praktis. Bermacam jenis aplikasi diciptakan sebagai teknologi yang fungsinya mampu menggantikan berbagai aktivitas manusia. Beberapa tahun belakangan ini, bidang finance technology atau FinTech mengalami perkembangan signifikan. FinTech menempatkan teknologi sebagai dasar bisnis di bidang keuangan. Beberapa produk hasil FinTech telah dinikmati masyarakat, di antaranya: mobile banking, rekening ponsel, bahkan e-banking. FinTech menggunakan teknologi dan software untuk menyediakan layanan finansial yang lebih efisien. Setiap tahun, investasi global terhadap usaha FinTech melaju cepat. Menurut hasil riset yang dilakukan oleh Accenture, pada 2013 investasi global melebihi 4 milyar dollar. Lalu, pada 2014 naik melebihi 12 milyar dollar dan pada 2015 bertambah lagi sekitar 22 milyar dollar.

CIKAL BAKAL FINTECH DI DUNIA

FinTech pertama kali muncul diawali dengan kemajuan teknologi industri. Perkembangan komputer beserta jaringan internet di tahun 1966 membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis secara global.

Di era 80án, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui jaringan komputer. Dari sinilah, cikal bakal FinTech dimulai dengan munculnya pula back office bank beserta fasilitas permodalan lainnya. Pada tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih baik dengan mengizinkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Model finansial ini semakin ramai digunakan berkat pertumbuhannya pada 1990. Salah satunya karena saham online yang dapat memudahkan investor untuk menanamkan modal.

Tahun 1998 adalah masa ketika bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi primadona di masyarakat luas. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan FinTech.

PERKEMBANGAN FINTECH DI INDONESIA

Di Indonesia, bisnis FinTech mulai menjamur. Sebagai contoh adalah Danabijak. Meski masih terbilang anak muda, bank dan regulator sudah siap dan ingin bekerja sama dengan FinTech Indonesia. Berikut alasan FinTech digemari di Indonesia FinTech dibentuk guna memberikan solusi bagi masyarakat. Bukan malah merusak usaha. Seharusnya, bank tidak perlu merasa tersaingi. Jadikanlah FinTech sebagai teman kolaborasi yang baik. Kolaborasi antara bank dan FinTech Indonesia justru mampu melebarkan jaringan layanan. Hal ini tentunya juga akan membawa pengaruh positif bagi Indonesia, khususnya bagi penetrasi produk keuangan yang relatif rendah.

Salah satu bisnis FinTech yang sangat menarik perhatian di tahun 2016 adalah e-money. Para pemain lokal dan asing berlomba untuk mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia agar bisa menjalankan bisnis tersebut. Sadar jika FinTech punya potensi besar untuk mendukung perekonomian negara, OJK pun berusaha membantu perkembangan FinTech dengan menggelar Festival dan Conference. Hal ini juga diikuti dengan kolaborasi yang dibangun dengan Asosiasi FinTech Indonesia yang berdiri pada tahun 2016.

JENIS JENIS FINTECH

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan fintech di Indonesia ke dalam dua kategori. Fintech 2.0 untuk layanan keuangan digital yang operasikan lembaga keuangan seperti Mandiri Online besutan Bank Mandiri. Fintech 3.0 untuk startup teknologi yang punya produk dan jasa inovasi keuangan. 

Badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi. 

Pertama, payment, clearing dan settlement. Ini adalah fintech yang memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan Bank Indonesia seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Contohnya, Kartuku, Doku,iPaymu, Finnet dan Xendit.

Kedua, e-aggregator. Fintech ini menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku. 

Ketiga, manajemen resiko dan investasi. Fintech ini memberikan layanan seperti robo advisor (perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance. Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi. 

Keempat, peer to peer lending (P2P). Fintech ini mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Contohnya, Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks. 

META ANALISIS

Meta analisis merupakan analisis kuantitatif dan menggunakan sejumlah data yang cukup banyak serta menerapkan metode statistik dengan mempraktekkannya dalam mengorganisasikan sejumlah informasi yang berasal dari sampel besar yang fungsinya untuk melengkapi maksud-maksud lainnya (Glass, 1981). Dengan kata lain, meta analisis adalah suatu bentuk penelitian kuantitatif yang menggunakan angka-angka dan metode statistik dari beberapa hasil penelitian untuk mengorganisasikan dan menggali informasi sebanyak mungkin dari data yang diperoleh, sehingga mendekati kekomprehensifan dengan maksud-maksud lainnya. Salah satu syarat yang diperlukan dalam melakukan meta analisis adalah pengkajian terhadap hasil penelitian yang sejenis.

JURNAL BERTEMA FINTECH




REFERENSI :
https://www.finansialku.com/definisi-fintech-adalah/ (diakses tanggal 16 oktober 2018)
https://jurnal.ugm.ac.id/jpsi/article/view/7046/5498 (diakses tanggal 17 oktober 2018)
http://unida.ac.id/ojs/index.php/JN/article/view/780 (diakses tanggal 17 oktober 2018)


Kamis, 24 Mei 2018

Hukum Perlindungan Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Hak dan Kewajiban Konsumen

- Hak Konsumen:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

- Kewajiban Konsumen
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Perlindungan Konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Berikut adalah artikel tentang hukum perlindungan terhaap konsumen:

1. Batalkan Transaksi, Lazada Langgar UU Perlindungan Konsumen

Jakarta - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada. Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan.
Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16.
Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Dan isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian dan tidak menepati janji.
" Konsumen mempunyai haknya dan dilindungi," ujar Widodo kepada Investor Daily, di Jakarta, Minggu (3/1).
Widodo mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain.
Sementara perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
" Indonesia adalah negara hukum dan jika ada yang melanggar ada sanksinya," ujar dia.
Ia mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund dengan memberikan voucher belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat.

2. Kasus Kembalian Uang Alfamart dalam Perspektif UU Perlindungan Konsumen

Sengketa antara Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) yang awalnya diselesaikan di Komisi Informasi Pusat dan kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang , pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai konsumen, Mustolih memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam kasus sengketa dengan PT SAT, Mustolih ingin menggunakan haknya untuk mengetahui informasi mengenai penggunaan uang kembalian yang didonasikan melalui Alfamart kepada beberapa  yayasan sosial. Memang uang kembalian tersebut tidak dikategorikan sebagai barang yang dikonsumsi. Namun upaya Alfamart untuk menjadi penghubung antara yayasan sosial dengan konsumen yang ingin berdonasi dapat dikategorikan sebagai jasa. 
Dalam pasal 1 butir 5 UU Nomor 8 Tahun 1999, jasa didefinisikan sebagai layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Peran yang dijalankan  PT SAT sebagai media pengumpulan sumbangan sukarela adalah bentuk pelayanan yang disediakan oleh PT SAT kepada konsumen, di samping PT SAT juga menjual  barang kebutuhan sehari-hari pada konsumen. 
Setelah konsumen membayar barang belanjaannya, kasir Alfamart sebagai representasi dari PT SAT akan menyediakan jasa pengumpulan donasi ini dengan bertanya, “Bapak/Ibu, apakah uang kembaliannya mau didonasikan?” Konsumen yang bersedia menggunakan jasa ini tentu langsung memberikan uang kembaliannya untuk disumbangkan. Sedangkan konsumen yang tidak bersedia, tentu akan menolak dan kemungkinan akan menyumbangkan uangnya dengan cara yang lain.
Sebagai pelaku usaha, berdasarkan pasal 7 butir b UU Nomor 8 Tahun 1999, PT SAT berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Oleh karena itu, hasil dari jasa pengumpulan donasi yang dilakukan oleh PT SAT melalui kasir Alfamart wajib dilaporkan penggunaannya secara benar, jelas, dan jujur. Tidak ada penjelasan  lebih lanjut tentang maksud benar, jelas, dan jujur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999. 
Namun menurut pendapat penulis, PT SAT harus melaporkan hasil pengumpulan donasi dengan cara yang benar, misalnya  melaporkan secara langsung di gerai Alfamart atau melalui situs resmi perusahaan.  Isi laporannya juga harus jelas  sehingga dapat diketahui siapa yang memberi donasi, kapan donasi diberikan, dan bagaimana donasi itu dipergunakan oleh yayasan-yayasan sosial yang bekerja sama dengan PT SAT.  Selain benar dan jelas, isi laporannya juga harus jujur dan  tidak mengada-ada sehingga laporan harus diaudit oleh akuntan publik, mengingat jumlah donasi yang  terkumpul sangat besar. Hingga 30 September 2016, donasi yang terkumpul mencapai Rp21,1 miliar.
Terlepas dari perdebatan apakah PT SAT merupakan badan publik atau bukan, PT SAT memang harus terbuka terhadap penggunaan uang kembalian yang didonasikan agar terwujud keterbukaan informasi sehingga konsumen memperoleh haknya untuk mengakses informasi dari pelaku usaha.

SUMBER :