PENDAHULUAN
Hubungan
kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Dalam
melaksanakan hubungan kerja terkadang terjadi perselisihan antara pekerja/buruh
dengan pengusaha. Perselisihan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan
pengusaha dalam hubungan kerja dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan
kerja.
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi
sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya
hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK. Pemutusan hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
TINJAUAN
PUSTAKA
Pengertian Hubungan Kerja Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan
perintah. Dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa
hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Jadi,
hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan buruh/pekerja
berdasarkan perjanjian kerja.
Pengertian Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja yang dalam bahasa Belanda disebut Arbeidsoverenkoms,
mempunyai beberapa pengertian. Pasal 1601a KUHPerdata memberikan pengertian
sebagai berikut : ”Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu,
yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain,
yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu”. Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian yakni
: “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para
pihak”.
Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-undang No 13 tahun
2003 Pasal 1 angka 25 menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran hubungan kerja karena satu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh/pekerja dan pengusaha. Pemutusan
kerja bagi pihak buruh dapat memberikan pengaruh psikologis, ekonomis,
finansial sebab: a)
Dengan adanya pemutusan hubungan kerja, bagi buruh telah kehilangan mata
pencaharian; b) Untuk mencari pekerjaan yang baru sebagai penggantinya, harus
banyak mengeluarkan biaya (keluar masuk perusahaan, di samping biaya-biaya lain
seperti pembuatan surat-surat untuk keperluan lamaran dan foto copy suratsurat
lain); c) Kehilangan biaya hidup untuk diri dan keluarganya sebelum mendapat
pekerjaan yang baru sebagai penggantinya.
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
2. ARTI
DAN SEBAB-SEBAB PHK
Sebab-Sebab PHK
•
Masalah keluarga
•
Tidak dapat mengembangkan
karier
•
Lingkungan kerja yang
kurang nyaman
•
Masalah kesehatan
•
Perlakuan yang kurang
adil
•
Tingkat kompensasi yang
rendah
•
Pekerjaan tidak cocok
dengan minat dan bakat
•
Karyawan tidak disiplin
•
Karyawan kurang cakap dan
tidak produktif
•
Karyawan melakukan
tindakan asusila
•
Penyederhanaan organisasi
dalam perusahaan
· Meninggal
dunia
· Telah
mencapai batas usia untuk PHK
· Melanggar
peraturan yang berlaku
· Berakhirnya
kontrak dengan perusahaan
3. JENIS-JENIS
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
A.
Pemutusan Hubungan Kerja Yang
Berasal Dari Sisi Pegawai
Kesalahan Berat
Dalam bekerja ibaratnya
seperti sebuah perjalanan seorang pegawai menambah pengalaman dan pengetahuan.
Pegawai berusaha dengan teliti untuk menghindari kesalahan. Kesalahan kecil
mungkin masih bisa diperbaiki, akan tetapi bukan berarti bahwa kamu bisa terus
melakukan kesalahan. Kesalahan yang bersifat fatal atau berat bisa mengakhiri
kerjamu di perusahaan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia,
berikut adalah sejumlah kesalahan berat yang bisa memutuskan hubungan
pekerjaanmu.
·
Pegawai melakukan penipuan,
pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
·
Memberikan keterangan palsu
atas yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
·
Meminum minuman keras yang
memabukkan, mabuk, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif di lingkungan kerja.
·
Perbuatan asusila atau
perjudian di lingkungan kerja.
·
Menyerang, menganiaya,
mengancam atau mengintimidasi rekan kerja di lingkungan kerja.
·
Membujuk rekan kerja untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·
Dengan ceroboh atau sengaja
membiarkan teman sekerja dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
·
Membongkar atau membocorkan
rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan
negara.
·
Melakukan perbuatan lainnya
di lingkungan kerja yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pemutusan PHK karena alasan
kesalahan besarpun harus didukung oleh bukti yang kuat seperti:
·
Pekerja tertangkap basah.
·
Pengakuan langsung dari
pekerja.
·
Laporan kejadian yang
berasal dari pihak berwenang di perusahaan tersebut dan didukung oleh minimal
dua orang saksi.
Pekerja yang terbukti
melakukan kesalahan berat tidak hanya mendapatkan pemutusan hubungan kerja,
tetapi juga Upah Penggantian Hak yang terdiri dari:
·
Cuti tahunan yang belum
diambil dan belum gugur.
·
Biaya atau ongkos
transportasi pekerja.
·
Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
·
Hal lain yang ditetapkan
dalam perjanjian (kontrak) kerja.
Ditahan Pihak Berwajib
Karena Melakukan Tindak Pidana
Pemutusan Hubungan Kerja
juga berlaku jika pegawai melakukan sebuah tindakan yang melanggar hukum yang
berlaku, yang menyebabkan dirinya dipidana. Berdasarkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan, “Upah yang dibayarkan disebutkan selama karyawan ditahan oleh
pihak berwajib, perusahaan tidak wajib memberikan upah tapi wajib memberikan
bantuan kepada tanggungannya yaitu keluarga pegawai bersangkutan.” Bantuan
tersebut harus diberikan paling lambat 6 bulan sejak pegawai tersebut ditahan.
Perhitungan bantuan
tersebut telah diatur sebagai berikut.
·
Satu tanggungan sebesar 25%
upah.
·
Dua tanggungan sebesar 35%
upah.
·
Tiga tanggungan sebesar 45%
upah.
·
Empat tanggungan atau lebih
sebesar 50% upah.
Disamping itu juga,
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan
diwajibkan untuk memberikan imbalan terhadap pegawai yang ditahan tersebut
berupa uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan Upah Penggantian Hak (UPH).
Melakukan Pelanggaran dalam
Perjanjian Kerja
Sebelum mulai bekerja
sesorang menandatangani sebuah perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan atau
institusi. Pada saat itu ada baiknya untuk membaca kontrak tersebut dengan
seksama. Karena pelanggaran yang dilakukan baik secara tidak sengaja ataupun
sengaja akan mengakibatkan kamu kehilangan pekerjaan. Tindakan pemutusan
hubungan kerja ini tidak secara langsung dilakukan. Setelah mendapatkan surat
peringatan pertama, kedua, ketiga terus menerus, maka akan mengalami pemutusan
hubungan kerja.
Mangkir
Kehadiran pegawai dalam
perusahaan sangat diperhitungkan. Jika tidak datang ke kantor, harus memberi
kabar baik itu sakit atau apapun. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,
jika pegawai tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut tanpa ada kabar (mangkir)
dianggap sebagai mengundurkan diri. Atasan wajib memanggil secara formal (tertulis)
paling banyak 2 kali sejak pegawai tersebut mangkir. Pegawai yang melakukan
tindakan mangkir, akan mendapatakn uang penggantian hak dan diberikan uang
pisah yang besarnya dan pelaksanaanya telah diatur dalam perjanjian kerja.
Mengundurkan Diri (Resign)
Banyak alasan yang
mendasari pegawai untuk melakukan pengunduran diri atau yang kerap dikenal
sebagai resign, mulai dari alasan profesional hingga personal. Adapun
sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan jika ingin mengajukan pengunduran
diri yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu:
·
Pengajuan pengunduran diri
diajukan secara tertulis paling telat selambat-lambatnya 30 hari sebelum
efektif tidak bekerja lagi.
·
Sedang tidak dalam ikatan
dinas.
·
Pegawai tetap melakukan
kewajiban profesionalnya hingga hari terakhir bekerja.
Umumnya, pegawai yang
mengundurkan diri berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak. Namun, jika pegawai
tersebut mempunyai tugas yang secara langsung mewakili kepentingan pemilik
usaha, pegawai tersebut menerima Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah yang
besarnya ditaur dalam perjanjian kerja.
Pensiun
Jika kamu bekerja di
pemerintahan, kamu sebaiknya mengetahui bahwa usia untuk pensiun adalah 55
tahun dan untuk pensiun dini adalah 45 tahun. Namun hal ini berbeda dengan kamu
yang bekerja di perusahaan swasta, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak
diatur secara jelas namun sebagian besar mengikuti ketentuan perusahaan sendiri
atau ketentuan yang ditetapkan di instansi pemerintahan. Lanjut, untuk pensiun
dini di perusahaan swasta, minimal kamu telah bekerja 15 tahun di perusahaan
tersebut atau sudah menginjak usia 45 tahun. Hak yang kamu dapatkan jika kamu
menginjak usia pensiun sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah uang
pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang
penggantian hak. Perusahaan juga harus memberikan dana BPJS Ketengakerjaan
pegawai yang terkumpulkan selama masa bekerja.
Meninggal Dunia
Jika pegawai meninggal
dunia ketika berada dalam masa kerja, sesuai dengan Undang-Undang
Ketenagkerjaan perusahaan akan memberikan imbalan kepada ahli waris pegawai
yang meninggal dunia. Ada dua jenis imbalan yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kematian (meninggal bukan karena kecelakaan
kerja) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (meninggal karena kecelakaan kerja). Sesuai
dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, imbalan pegawai yang meninggal berupa
uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan
uang jaminan kematian atau uang jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
B. Pemutusan
Hubungan Kerja Yang Berasal Dari Perusahaan
Perubahan Status atau Penggabungan Perusahaan
Apabila perusahaan mengalami
perubahan status, penggabungan, peleburan, ataupun perubahan kepemilikan, maka
perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada
pegawai. Imbalan yang akan diterima pegawai beragam, sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut.
· Apabila
pegawai tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pegawai akan diberikan
imbalan berupa uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.
· Apabila
perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan pegawai, maka
pegawai akan menerima imbalan berupa uang pesangon sebesar 2 kali, uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.
Perusahaan Melakukan Efisiensi
Apabila perusahaan melakukan
efesiensi dan bukan pailit, merugi 2 tahun berturut-turut atau force majeure, imbalan untuk pegawai sudah diatur dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan. Imbalan tersebut berupa uang pesangon sebesar 2
kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.
Perusahaan Pailit/Bangkrut
Jika perusahaan mengalami
kebangkrutan atau Pailit, imbalan pegawai telah diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Imbalan tersebut berupa uang pesangon sebesar 1 kali, uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.
C.
Pemutusan Hubungan
Kerja Yang Disebabkan Oleh Perihal Luar Kendali Manusia
Force Majeure (Keadaan Memaksa)
Umumnya
perusahaan yang tutup karena telah merugi 2 tahun berturut-turut yang
menyebabkan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawainya, harus menunjukkan
bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Selain kerugian sebagai penyebab perusahaan tutup, perusahaan dapat tutup
karena adanya force majeure. Force majeure merupakan sebuah kondisi diluar
kendali pemerintah, perusahaan, dan pegawai, contohnya bencana alam yang besar.
Apabila perusahaan mengalami force majeure, maka perusahaan harus memberi
imbalan kepada pegawai sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Imbalan tersebut berupa uang penghargan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian
hak.
4. PROSEDUR
PEMBERHENTIAN HUBUNGAN KERJA
Prosedurnya :
a. Musyawarah
karyawan dengan pimpinan
perusahaan
b. Musyawarah
pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
c. Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
d. Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4Pusat
e. Pemutusan
berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri.
P4D = panitia penyelesaian perselisihan
perburuhan daerah
Menurut Abdul Khakin dalam bukunya
menyatakan bahwa prosedur pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut :
a. Sebelumnya
semua pihak,yaitu pengusaha , pekerja, serikat pekerja harus melakukan upaya
untuk menghindari terjadinya PHK
b. Bila
tidak dapat dihindari, pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja mengadakan
perundingan bersama
c. Jika
perundingan berhasil, dibuat persetujuan bersama
d. Bila
tidak berhasil, pengusaha mengajukan permohonan penetapan disertai dasar dan
alasan-alasanya kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
e. Selama
belum ada penetapan/putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial, kedua pihak tetap melaksanakan segala kewajiban masing-masing,
dimana pekerja/buruh tetap menjalankan pekerjaanya dan pengusaha membayar upah.
5. MENGAPA
PHK DILAKUKAN
a. Karena Kesalahan Berat
b. Karena Ditahan Pihak
Berwajib.
c. Karena Karyawan Melakukan
Pelanggaran
d. Karena Karyawan Resign
e. Karena Perubahan
Status/Penggabungan Perusahaan
f. Karena Perusahaan Tutup
Atau Karena Keadaan Memaksa (Force Majeur)
g. Karena Perusahaan Melakukan
Efisiensi.
h. PHK Disebabkan Perusahaan
bangkut
i. Karena Meninggal Dunia.
j. Karena Pensiun
k. Karena Karyawan Mangkir
6. HAK-HAK
KARYAWAN SETELAH PEMBERHENTIAN
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya
diterima karyawan yang di PHK. Anda dapat mendownload UU Ketenagakerjaan di sini. Berikut ini petikan dari pasal
156 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 156
- Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.
Hak Karyawan 1: Uang Pesangon
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja
harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam UU
Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, dengan aturan sebagai berikut:
Masa Kerja (Tahun)
|
Uang Pesangon
|
< 1 tahun
|
1 bulan gaji
|
≥1 – 2 tahun
|
2 bulan gaji
|
≥2 – 3 tahun
|
3 bulan gaji
|
≥3 – 4 tahun
|
4 bulan gaji
|
≥4 – 5 tahun
|
5 bulan gaji
|
≥5 – 6 tahun
|
6 bulan gaji
|
≥6 – 7 tahun
|
7 bulan gaji
|
≥7 – 8 tahun
|
8 bulan gaji
|
≥8 tahun
|
9 bulan gaji
|
Hak
Karyawan 2: Uang Penghargaan Masa Kerja
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan
uang penghargaan masa kerja seperti yang terdapat di dalam UU
Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, dengan aturan sebagai berikut:
Masa Kerja (Tahun)
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
≥3 – 6 tahun
|
2 bulan gaji
|
≥6 – 9 tahun
|
3 bulan gaji
|
≥9 – 12 tahun
|
4 bulan gaji
|
≥12 – 15 tahun
|
5 bulan gaji
|
≥15 – 18 tahun
|
6 bulan gaji
|
≥18 – 21 tahun
|
7 bulan gaji
|
≥21 – 24 tahun
|
8 bulan gaji
|
≥24 tahun
|
10 bulan gaji
|
Hak
Karyawan 3: Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima
Selain kedua hak tersebut, menurut UU
Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang
seharusnya diterima, seperti:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke
tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%
(lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
7. KONSEKUENSI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Konsekuensi yang diterima perusahaan:
•
Memungkinkan mendapat
karyawan lebih baik
•
Mengurangi biaya
pengeluaran gaji/efisiensi
•
Terhentinya produksi
sementara
•
Harus mencari pengganti
karyawan baru & memerlukan biaya rekrutmen lagi
•
Melepas karyawan yang
sudah berpengalaman & setia
•
Menurunkan image
perusahaan
Konsekuensi bagi karyawan:
•
Psikologis
•
Sosial
•
Ekonomi
8. LARANGAN
TERHADAP PHK
a. Pekerja
berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit
b. Selama
pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap
Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah. Atau
karena melaksanakan ibadah menurut ajaran agamanya sesuai dengan ketentaun
peraturan.
9. MACAM
DAN PERSYARATAN PENSIUN
A. Macam-Macam Pensiun:
Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah
satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi dan
kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh
perusahaan :
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa
pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata
seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada
profesi tertentu.
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan
karyawan di dalam tubuh perusahaan.
Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum
memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun
miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur
karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan
sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya
belum memenuhi masa pensiun.
B. Persyaratan
Pensiun
1.
Syarat Mengajukan Usul MPP
(Masa Persiapan Pensiun)
• Surat permohonan yang bersangkutan;
• Fotocopy sah SK CPNS;
• Fotocopy sah SK PNS;
• Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
• Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua
tahun terakhir;
• Daftar susunan keluarga;
• Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg);
• Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
• Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen.
2.
Syarat Mengajukan Usul
Pensiun Mencapai BUP (Batas Usia Pensiun)
•
Surat permohonan yang
bersangkutan;
•
Fotocopy sah SK CPNS;
•
Fotocopy sah SK PNS;
•
Fotocopy sah SK Pangkat
terakhir;
•
Fotocopy sah SK Peninjauan
Masa Kerja (PMK) apabila ada;
•
Fotocopy sah Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
•
Daftar susunan keluarga;
•
Surat permohonan untuk
dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
•
Fotocopy Surat Nikah yang
dilegalisir KUA;
•
Fotocopy sah Akta Kelahiran
(anak yang masih ditanggung);
•
Fotocopy sah Kartu Pegawai
(Karpeg);
•
Fotocopy sah Kartu
Suami/Istri;
•
Fotocopy sah Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri;
•
Daftar riwayat pekerjaan –
klik di sini untuk mengunduh format surat;
•
Fotocopy sah SK Kenaikan
Gaji Berkala terakhir;
•
Fotocopy sah SK Konversi
NIP baru;
•
Fotocopy sah Kartu Peserta
Taspen;
•
Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS;
•
Pas foto terbaru ukuran 3 x
4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah.
• Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
untuk golongan ruang IV/b ke atas.
3.
Syarat Mengajukan Usul
Pensiun Dini (Atas Permintaan Sendiri)
•
Surat permohonan yang
bersangkutan bertanda tangan di atas materai Rp6.000 – klik di sini untuk
mengunduh format surat;
•
Fotocopy sah SK CPNS;
•
Fotocopy sah SK PNS;
•
Fotocopy sah SK Pangkat
terakhir;
•
Fotocopy sah SK Peninjauan
Masa Kerja (PMK) apabila ada;
•
Fotocopy sah Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
•
Daftar susunan keluarga;
• Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin;
•
Fotocopy Surat Nikah yang
dilegalisir KUA;
•
Fotocopy sah Akta Kelahiran
(anak yang masih ditanggung);
•
Fotocopy sah Kartu Pegawai
(Karpeg);
•
Fotocopy sah Kartu
Suami/Istri;
•
Fotocopy sah Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri;
•
Daftar riwayat pekerjaan;
•
Fotocopy sah SK Kenaikan
Gaji Berkala terakhir;
•
Fotocopy sah SK Konversi
NIP baru;
•
Fotocopy sah Kartu Peserta
Taspen;
•
Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS);
•
Pas foto terbaru ukuran 3 x
4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah.
• Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
untuk golongan ruang IV/b ke atas.
4.
Syarat Mengajukan Usul
Pensiun Janda/Duda
•
Surat permohonan yang
bersangkutan;
•
Fotocopy sah SK CPNS;
•
Fotocopy sah SK PNS;
•
Fotocopy sah SK Pangkat
terakhir;
•
Fotocopy sah SK Peninjauan
Masa Kerja (PMK) apabila ada;
•
Fotocopy sah Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
•
Daftar susunan keluarga;
•
Fotocopy Surat Nikah yang
dilegalisir KUA;
•
Surat permohonan untuk
dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman;
•
Surat Keterangan Kematian
dari Rumah Sakit/Kelurahan/Kepala Desa/Camat;
•
Surat Keterangan Janda/Duda
dari Kelurahan/Kepala Desa/Kecamatan;
•
Fotocopy sah Akta Kelahiran
(anak yang masih ditanggung);
•
Fotocopy sah Kartu Pegawai
(Karpeg);
•
Fotocopy sah Kartu
Suami/Istri;
•
Fotocopy sah Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pemohon;
•
Fotocopy sah SK Jabatan
terakhir (untuk pejabat struktural)
•
Daftar riwayat pekerjaan;
•
Fotocopy sah SK Kenaikan
Gaji Berkala terakhir;
•
Fotocopy sah SK Konversi
NIP baru;
•
Fotocopy sah Kartu Peserta
Taspen;
•
Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS);
• Pas foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5
lembar.
5.
Syarat Mengajukan Usul
Pensiun Yatim/Piatu
•
Surat permohonan yang
bersangkutan;
•
Fotocopy sah SK CPNS;
•
Fotocopy sah SK PNS;
•
Fotocopy sah SK Pangkat
terakhir;
•
Fotocopy sah SK Peninjauan
Masa Kerja (PMK) apabila ada;
•
Fotocopy sah Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
•
Daftar susunan keluarga;
•
Fotocopy Surat Nikah yang
dilegalisir KUA;
•
Surat permohonan untuk
dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman;
•
Surat Keterangan Kematian
dari Rumah Sakit/Kelurahan/Kepala Desa/Camat;
•
Surat Keterangan
Yatim/Piatu dari Kelurahan/Kepala Desa/Kecamatan;
•
Fotocopy sah Akta Kelahiran
(anak yang masih ditanggung);
•
Fotocopy sah Kartu Pegawai
(Karpeg);
•
Fotocopy sah Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pemohon apabila sudah berusia 17 tahun;
•
Fotocopy sah SK Jabatan
terakhir (untuk pejabat struktural)
•
Daftar riwayat pekerjaan;
•
Fotocopy sah SK Kenaikan
Gaji Berkala terakhir;
•
Fotocopy sah SK Konversi
NIP baru;
•
Fotocopy sah Kartu Peserta
Taspen;
•
Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS);
• Pas foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5
lembar.
6.
Syarat Mengajukan Usul
Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani
• Surat permohonan yang bersangkutan bertanda tangan
di atas materai Rp6.000-;
• Fotocopy sah SK CPNS;
• Fotocopy sah SK PNS;
• Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
• Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila
ada;
• Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua
tahun terakhir;
• Daftar susunan keluarga;
• Fotocopy Surat Nikah yng dilegalisir KUA;
• Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin;
• Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan;
• Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih
ditanggung);
• Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg);
• Fotocopy sah Kartu Suami/Istri;
• Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan
suami/istri;
• Daftar riwayat pekerjaan;
• Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
• Fotocopy sah SK Konversi NIP baru;
• Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen;
• Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara
(SKPPS);
• Pas foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5
lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah;
• Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
untuk golongan ruang IV/b ke atas.
10. MACAM
KOMPENSASI BAGI PENSIUNAN
Kompensasi adalah semua pendapatan
yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan
sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan.
Kompensasi bagi pensiunan berupa tunjangan (benefit) yang diberikan. Kompensasi
ini termasuk dalam jenis kompensasi finansial tidak langsung.
Macam-Macam / Jenis-Jenis Kompensasi Yang Diberikan
Pada Karyawan :
1.
Imbalan Ektrinsik
•
Imbalan ektrinsik yang berbentuk uang antara lain
misalnya : gaji, upah, honor, bonus, komisi, insentif, upah, dll.
•
Imbalan ektrinsik yang bentuknya sebagai benefit /
tunjangan pelengkap contohnya seperti : uang cuti,
uang makan,
uang transportasi /
antar jemput, asuransi,
jamsostek / jaminan
sosial tenaga kerja, uang pensiun, rekreasi, beasiswa melanjutkan kuliah, dsb
2. Imbalan Intrinsik
Imbalan
dalam bentuk intrinsik yang tidak berbentuk fisik dan hanya dapat dirasakan
berupa kelangsungan pekerjaan, jenjang karir yang jelas, kondisi lingkungan
kerja, pekerjaan yang menarik, dan lain-lain.
Kompensasi yang didapatkan karyawan
akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah perusahaan diwajibkan membayar uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kera dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.
Bagi pekeria yang terkena PHK, alasan
pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berperan besar dalam menentukan apakah
pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan
dan uang penggantianhak. Hal ini berpedoman kepada peraturan mengenai uang
pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak yang diatur dalam UU pasal 156 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan.
KESIMPULAN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini
dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis
kontrak. PHK disebabkan atas dasar permintaan
sendiri, kebijaksanaan
perusahaan, dan peraturan
perundang-undangan. Kompensasi yang
didapatkan karyawan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah perusahaan diwajibkan membayar uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kera dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.
DAFTAR PUSTAKA