Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HAKI dalam dunia
internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak
yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan
pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan
manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret
1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan
hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan
dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa
dalam bidang komersial (goodwill).
Kemudian pengertian
HAKI menurut para ahli adalah sebagai berikut :
Menurut Ismail Saleh, HAKI adalah pengakuan
dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan
karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik
yang bersifat sosial maupun ekonomis.
Menurut Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Menurut Adrian Sutedi, HAKI adalah hak atau wewenang
atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak
tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang
lagu dan seterusnya.
B. Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua
bagian dimana dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual tersebut, yakni:
1. Hak cipta (copyright), yakni hak eksklusif yang diberikan negara
bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak,
atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaannya tanpa
mengurangi hak pencipta sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 1 ayat 1). Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1
ayat 3).
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yaitu hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a) Paten, yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka
waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b) Merk Dagang, adalah hasil karya, atau sekumpulan huruf,
angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan
hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek :
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 3).
c) Hak Desain Industri, yakni perlindungan terhadap kreasi
dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan
spesifikasi suatu proses industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri :
- Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
- Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
d) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (integrated circuit), yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
- Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1
Ayat 1).
- Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2).
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6).
e) Rahasia Dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang:
- Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak
Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2).
f) Varietas Tanaman, menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman :
- Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2).
- Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga,
buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang
dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).
C. Dasar Hukum HAKI
Dalam penetapan HAKI tentu berdasarkan hukum-hukum
yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara
lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law
Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for The Protection of Literary
and Artistic Works
- Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi
yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau
produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam
hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
SUMBER: